SEKRETARIAT

  • Sekretariat merupakan unit kerja Dinas Pendidikan sebagai unsur staf dalam pelaksanaan administrasi dinas yang dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakanpelayanan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan,.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
    • koordinasi penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan masyarakat, pemuda dan olahraga  serta tugas pembantuan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
    • pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan masyarakat, pemuda dan olahraga;
    • koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan masyarakat, pemuda dan olahraga;
    • pengelolaan kepegawaian Dinas Pendidikan;
    • pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan, sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • koordinasipengelolaan dan penyusunan  laporan keuangan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
    • pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksanaDinas Pendidikan,
    • penyelenggaraan ketatausahaan dan rumah tangga Dinas Pendidikan
    • penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, 
    • pengordinasian pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
    • pengordinasian penyusunan laporan asset Dinas Pendidikan;
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
    • pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Dinas Pendidikan.

Sekretaris, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh;

  1. Analis Perencana
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.