Bidang PAUD dan DIKMAS

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat

  • Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakatmerupakan unit kerja Dinas Pendidikan, sebagai unsur lini dalam pelaksanaan pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas  melaksanakan kegiatan pembinaan Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dinidan pendidikan masyarakat;
    • pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakterpendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan masyarakat;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupansatuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • penyusunan bahan pembinaan kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakterpendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan
    • pelaporan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakterpendidikan anak usia dini, dan pendidikan masyarakat.

Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

  • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dinimerupakan satuan pelaksana bidang Pembinaan pendidikan anak usia dini dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang pendidikan anak usia dini dan Pendidikan Masyarakat.
  • Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dinimempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan PAUD, Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Pengajian Quran (TPQ),Taman Penitipan Anak (TPA).
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • membantu Kepala Bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya;
    • menyusun program dan rencana kerja seksipendidikan anak usia dini;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
    • melaksanakan program pendidikan Taman KanakKanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan Paud Sejenis (SPS), Pos Paud, Taman Pengajian Quran (TPQ), Taman Penitipan Anak (TPA);
    • penyusunan bahan pemantauan  dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini
    • pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini
    • penyusunan bahan perumusan,koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarananprasarana pendidikan anak usia dini;
    • penyusunan bahanpembinaan kelembagaan dan sarana prasarana  pendidikan pada pendidikan anak usia dini;
    • mempersiapkan bahan usul pembangunan gedung dan rehabilitasi gedung pada pendidikan anak usia dini;
    • penyusunan bahanpemantauan dan evaluasi kebutuhan sarana prasarana pendidikan pada pendidikan anak usia dini;
    • pelaporan di bidangkelembagaan dan sarana prasaranan pendidikan anak usia dini;
    • memfasilitasi  pelaksanaan  koordinasi  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian,penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini;
    • melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang  pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.

Seksi Pendidikan Masyarakat

  1. Seksi Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang  pendidikan anak usia dini pendidikan masyarakatmembina dan mengurus dan megelola kegiatan seksi pendidikan masyarakat ;
  2. Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi membina,menyelenggarakan, mengurus dan megelola, Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Fungsional(KF), Kecakapan Hidup (Life Skill), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Pengarusutamaan Gender (PUG).
  3. Seksi Pendidikan Masyarakat Menyelenggarakan rincian tugas sebagai berikut:
    1. penyusunan bahan perumusan,koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat,bakat,prestasi,di bidang Pendidikan masyarakat;
    2. penyusunan bahan dan penyempurnaan Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional(KF),kecakapan hidup (Life Skill),kursus, lembaga bimbingan belajar, pemberdayaan perempuan dan pusat kegiatan kelajar masyarakat (PKBM);
    3. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan Pendayagunaan bantuan sarana prasarana serta penggunaan buku pelajaran pada Pendidikan Keaksaraan Fungsional(KF),Kecakapan Hidup (Life Skill), Kursus, Lembaga Bimbingan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
    4. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Pendidikan Keaksaraan Fungsional(KF),Kecakapan Hidup (Life Skill), Kursus, Lembaga Bimbingan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
    5. penyusunan bahan penilaian standarisasi hasil belajar peserta didik  Pendidikan Keaksaraan Fungsional(KF), Kecakapan Hidup (Life Skill), Kursus, Lembaga Bimbingan Belajar, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
    6. membantu pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pendidikan Masyarakat;
    7. menyalurkan bantuan Sarana Parasarana Lembaga Pendidikan Masyarakat;
    8. merencanakan kebutuhan Tutor/Instruktur pada Lembaga Pendidikan Masyarakat Pendidikan;
    9. memproses izin penyelenggaraan dan Pencabutan izin Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Masyarakat;
    10. melaksanakan koordinasi, supervisi, dan pengembangan kurikulum Lembaga Pendidikan Masyarakat;
    11. menyelenggarakan pembinaan pemberdayaan dan pengembangan peserta didik Lembaga Pendidikan Masyarakat;
    12. menilai hasil kerja bawahan dengan mengisi buku Daftar penilaian sebagai pelaksanan SKP;
    13. membuat laporan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
    14. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.