Bidang Olahraga

Bidang Pembinaan Keolahragaan

  • Bidang Pembinaan Keolahragaanmerupakan unit kerja Dinas Pendidikan sebagai unsur lini dalam pelaksanaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas  melaksanakan kegiatan pembinaanolah raga;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Keolahragaanmenyelenggarakan fungsi:
    • melaksanakan koordinasi kerjasama dan fasilitas pengembangan olahraga prestasi,olahraga kemasyarakatan dan organisasi keolahragaan,sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
    • menyiapkan konsep kebijakan dalam rangka pengembangan keserasian kebijakan dan pemberdayaan di bidang olahraga;
    • melaksanakan pengembangankemitraanPemerintah dengan masyarakatdalam membangun,manajemen,kawasan,kreativitas dibidang keolahragaan;
    • melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ),jaringan dan sistim informasi di bidang olahraga;
    • menetapkan pengaturan sistem penganugerahan prestasi,penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga serta kriteria dan standarisasi lembaga olahraga;
    • menyelenggarakan,mengelola pekan dan kejuaraan olahraga;
    • melaksanakan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
    • melaksanakan peningkatan profesionalisme atlit,pelatih,manager dan pembina olahraga;
    • mengumpulkan dan mengolah sarana dan prasarana  keolahragaan;
    • menetapkan pengaturan pelaksanaan standarisasi,akreditasi dan sertifikat keolahragaan;
    • melaksanakan pengkoordinasian dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan di bidang keolahragaan;
    • menyusun dan menyempurnakan standar-standar pelaksanaan kewenangan kecamatan dan standar pelaksanan tugas-tugas dalam pemberdayaanolahraga prestasi,olahraga kemasyarakatan dan organisasi keolahragaan;
    • memberikan masukan yang perlu kepada atasan sesuai dengan bidang dan fungsinya
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang dan fungsinya:
    • membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas

Seksi  Pemberdayaan Olahraga Masyarakat dan Rekreasi

  • Seksi Pemberdayaan Olahraga Masyarakat dan Rekreasi merupakan satuan pelaksana PembinaanKeolahragaan dalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah dibidang Pembinaan Keolahragaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan.
  • Kepala Seksi Seksi Pemberdayaan Olahraga Masyarakat dan Rekreasi mempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan kerjasama  dengan pihak pihak, memberikan pertimbangan,malaporkan pelaksanaan kegiatan olahraga;
  • Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemberdayaan Olahraga Masyarakat dan Rekreasi melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • mengumpulkan,mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam pengembangan dan peningkatan usaha pemberdayaan olahraga masyarakat dan rekreasi;
    • melaksanakan kordinasi dan kerjasama  dengan pihak pihak dalam mendukung peningkatan olahraga masyarakat dan rekreasi;
    • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah langkah yang perlu diambil  dalam bidang olahraga masyarakat dan rekreasi;
    • menyelenggarakan, mengelola pekan dan kejuaraan olahraga;
    • melaksanakan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
    • melaksanakan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olahraga;
    • mengumpulkan dan mengolah sarana dan prasarana  keolahragaan;
    • menetapkan pengaturan pelaksanaan standarisasi, akreditasi dan sertifikat keolahragaan;
    • melaksanakan pengkoordinasian dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan di bidang keolahragaan;
    • membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan;
    • menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian.
    • melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan.

Seksi  Pemberdayaan Olahraga Prestasi

  • Seksi Pemberdayaan Olahraga Prestasi merupakan satuan pelaksana Pembinaan Keolahragaan dalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah dibidang Pembinaan Keolahragaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Keolahragaan.
  • Kepala Seksi Seksi Pemberdayaan Olahraga Prestasimempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan kerjasama  dengan pihak pihak, memberikan pertimbangan,malaporkan pelaksanaan kegiatan olahraga;
  • Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemberdayaan Olahraga prestasimelaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • mengumpulkan,mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana jangka menengah dan tahunan dalam pengembangan dan peningkatan uasa pemberdayaan olahraga prestasi;
    • melaksanakan koordinasi dan kerjasama denganpihak pihak dalam mendukung peningkatan olahraga prestasi;
    • menetapkan pengaturan sistem penganugerahan prestasi,penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga serta kriteria dan standarisasi lembaga olahraga;
    • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah langkah yang perlu di ambil dalam bidang olahraga prestasi;
    • membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanakan tugas dan fungsinya kepada atasan;
    • menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian;
    • melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh atasan.