Bidang Pemuda

Bidang Pembinaan Kepemudaan

  • Bidang Pembinaan Kepemudaanmerupakan unit kerja Dinas Pendidikan sebagai unsur lini dalam pelaksanaan Bidang Pembinaan Kepemudaanyang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugasĀ  melaksanakan kegiatan Bidang Pembinaan Kepemudaan;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Kepemudaanmenyelenggarakan fungsi:
    • mengoodinir penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan kepemudaan;
    • melaksanakan pencegahan dan perlindunganpemuda dari bahaya destruktif;
    • menetapkan petunjuk pelaksanaan pemberdayaan pemuda dan olahraga;
    • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang kepemudaan;
    • membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada atasan;
    • mendisposisikan surat kepada bawahan sesuai bidang tugasnya;
    • memberi petunjuk, membagi tugas dan membimbing bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan tertib;
    • menyusun program kerja dinas dibidang kepemudaan;
    • merencanakan kebutuhan, pengadaan dan penempatan tenaga teknis pembinaan pemuda;
    • melaksanakan seleksi pertukaran pemuda dan bhakti pemuda;
    • melaksanakan pembinaan terhadap organisasi dan kegiatan kepemudaan;
    • melaksanakan pembinaan, penyusunan, pemberian pedoman, standar, supervisi dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintah di bidang kepemudaan;
    • melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang kepemudaan;
    • melaksanakan perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi;
    • melaksanakan Pembinaan Paskibra di daerah;
    • menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan penilaian
    • melaksnakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;

Seksi Pemberdayaan Organisasi

  • Seksi Pemberdayaan Organisasi merupakan satuan pelaksana bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan.
  • Seksi Pemberdayaan Organisasimempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Organisasi kepemudaan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemberdayaan Organisasi melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • menyusun bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran bidang PendidikanKepemudaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • melaksanakan kegiatan penyusunan bahan kebijakan penyelenggaraan Pembinaan Kepemudaan;
    • melaksanakan pendidikan dan pelatihan dibidang kepemudaan;
    • melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran bidang Kepemudaansesuai dengan lingkup tugasnya;
    • membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan kepemudaan;

Seksi Pemberdayaan Anak dan Remaja

  • Seksi Pemberdayaan Anak dan Remaja dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan anak dan Remaja;
  • Seksi Pemberdayaan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Anak dan Remaja;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pemberdayaan Anak dan Remaja melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • menyusun bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
    • menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dan pembinaan kreatifitas anak dan remaja;
    • melaksanakan seleksi dan pertukaran dan bakti pemuda;
    • memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemberdayaan anak dan remaja;
    • menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dengan ketentuan yang berlaku;
    • melaksanakan pendidikan dan pelatihan dibidang kepemudaan;
    • melaporkan dan mempertanggujawabkan atas tugas dan fungsi kepada atasannya;