PENDIDIKAN DASAR

  • Bidang Pembinaan Pendidikan Dasarmerupakan unit kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga  sebagai unsur lini dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Pendidikan Dasarsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas  melaksanakan penyusunan bahan rumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan sekolah Dasar dan sekolah menengah pertama;
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pendidikan Dasarmenyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    • pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    • penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    • penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupansekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    • penyusunan bahan pembinaan kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    • penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/ kota;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
    • pelaporan di bidang kurikulum danpenilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Seksi Pembinaan Sekolah Dasar

  • Seksi Pembinaan Sekolah Dasar merupakan satuan pelaksana Pembinaa Pendidikan Dasar dalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah dibidang Pendidikan Dasar yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
  • Seksi Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan Akreditasi SD dan SDLB, melaksanakan Ujian Sekolah, Ujian Paket kesetaraan  A, malaksanakan Keabsahan Izajah,menyusun kalender pendidikan,mengidentifikasi kebutuhan Sarana/prasanana SD, SDLB serta penyelenggaraan Kurikulum yang berlaku.
  • Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • penyusunan bahan perumusan,koordinasi pelaksanaan rencana program kerja Seksi Pembinaan Sekolah Dasar;
    • melaksanakan persiapan pedoman dan petunjuk tentangmetode/strategi mengajar dan evaluasi belajar pada SD dan  SDLB;
    • melaksanakan penyebarluasan pedoman dan petunjuk tentang metode/strategi mengajar dan evaluasi belajar pada SD dan  SDLB;
    • melaksanakan pengembangan tehnik evaluasi belajar SD dan  SDLB;
    • melaksanakan  akreditasi  SD  dan  SDLB  bersama-sama dengan Tim Akreditasi;
    • menyelenggarakan Pelaksanaan Ujian Sekolah serta Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket A;
    • melaksanakan pemeriksanaan tentang keabsahan ijazah/SKHUN SD dan  SDLB;
    • melaksanakan inventarisasi/dokumentasi Ijazah dan sejenisnya untukSD dan  SDLB;
    • menyelenggarakan penilaian terhadap SD yang akan diproyeksikan menjadi sekolah unggulan, rujukan dan lainnya;
    • penyusunan bahan pembaharuan izin operasional yang baru bagi sekolah swasta dan izin pendirianuntuk sekolah baru baik Negeri/Swasta;
    • melaksanakanpenyusunanProgramKebutuhan Sarana, dan Prasarana  SD  dan SDLB. 
    • melaksanakan pemetaan unit SD dan  SDLB;
    • melaksanakan Penilaian tentang relevansi buku pelajaran/bahan ajar lainnya untuk SD dan  SDLB;
    • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap PBM/Kurikulum, metodologi pendidikan yang digunakan Guru bersama-sama dengan Pengawas Sekolah;
    • melaksanakan pengembangan kurikulum yang berlaku pada SDdan  SDLB;
    • melaksanakan pengembangan/melakukan inovasi metodologi pendidikan atau strategi pendidikan yang relevan;
    • melaksanakan persiapan petunjuk penerimaan siswa baru SDdan  SDLB;
    • melaksanakan penyusunan kalender pendidikan SDdan  SDLB;
    • menyelenggarakan lomba-lomba kesiswaan berupa akademik dan non akademik seperti lomba-lomba akademik : Olimpiade Sains Nasional, Lomba Penelitian Ilmiah Remaja, Lomba Kesiswaan Non akademik seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional dan pemilihan siswa berprestasi SD dan SDLB; 
    • merekrut dan mengusulkan calon siswa SD dan SDLB penerima bantuan siswa miskin dan beasiswa lainnya
    • menginventarisasi sarana/prasarana pendidikan tingkat SD dan SDLB;
    • mempersiapkan usul pengadaan,pelaksanaan dan pendistribusian sarana/prasarana pendidikan pada SD dan SDLB;
    • menyebarluaskan petunjuk penggunaan sarana dan prasarana pendidikan pada SD dan SDLB;
    • mempersiapkan bahan bimbingan penggunaan  sarana dan prasarana pendidikan pada SD dan SDLB;
    • mengumpulkan dan mengolah sarana dan prasarana  pendidikan pada SD, SDLB;
    • bahan usul pembangunan gedung dan rehabilitasi gedung pada SD dan SDLB;
    • membuat analisa kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan pada SD dan SDLB;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;

Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

  • Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama merupakan satuan pelaksana Pembinaan Pendidikan Menengah Pertamadalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar.
  • Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertamamempunyai tugas melaksanakan Akreditasi SMP dan SDLB, melaksanakan Ujian Sekolah, Ujian Nasional, Ujian Paket kesetaraan  B, malaksanakan Keabsahan Izajah,menyusun kalender pendidikan,mengidentifikasi kebutuhan Sarana/prasanana SMP serta penyelenggaraan Kurikulum yang berlaku.
  • Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
    • penyusunan bahan perumusan,koordinasi pelaksanaan rencana program kerja Seksi Sekolah pendidikan menegah;
    • melaksanakan penyebarluasan pedoman dan petunjuk tentang metode/strategi mengajar dan evaluasi belajar Sekolah Menengah Pertama;
    • melaksanakan pengembangan tehnik evaluasi belajar Sekolah Menengah Pertama;
    • melaksanakan  akreditasi  Sekolah Menengah Pertama
    • menyelenggarakan Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional serta Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket B;
    • melaksanakan pemeriksanaan tentang keabsahan ijazah Sekolah Menengah Pertama;
    • melaksanakan inventarisasi/dokumentasi Ijazah Sekolah Menengah Pertama;
    • menyelenggarakan pembaharuan izin operasional yang baru bagi sekolah swasta dan izin Pendirian sekolah baru baik Negeri/Swasta dengan berkoordinasi dengan Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal;
    • berkoordinasi penerbitan SK Pendirian bagi sekolah negeri;
    • melaksanakan Penilaian tentang relevansi buku pelajaran/bahan ajar lainnya untuk Sekolah Menengah Pertama;
    • melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap PBM/Kurikulum, metodologi pendidikan yang digunakan Guru bersama-sama dengan Pengawas Sekolah;
    • melaksanakan pengembangan kurikulum yang berlaku pada Sekolah Menengah Pertama;
    • melaksanakan pengembangan/melakukan inovasi metodologi pendidikan atau strategi pendidikan yang relevan;
    • menyelenggarakan penilaian terhadap SMP yang akan diproyeksikan menjadi sekolah unggulan, rujukan dan lainnya;
    • melaksanakan persiapan petunjuk penerimaan siswa baru Sekolah Menengah Pertama
    • melaksanakan penyusunan kalender pendidikan Sekolah Menengah Pertama
    • melaksanakan lomba-lomba kesiswaan seperti Olimpiade Sains, Olimpiade Olahraga, Olimpiade Siswa Nasional, Festival lomba Seni dan Budaya Siswa Nasional dan Lainnya (akademik dan non akademik) dan pemilihan siswa berprestasi  Sekolah Menengah Pertama;
    • merekrut dan mengusulkan calon siswa Sekolah Menengah Pertama penerima bantuan siswa miskin dan beasiswa lainnya
    • melaksanakan inventarisasi/dokumentasi Ijazah/SKHUN Sekolah Menengah Pertama;
    • menginventarisasi sarana/prasarana pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama;
    • mempersiapkan usul pengadaan,pelaksanaan dan pendistribusian sarana/prasarana pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama
    • menyebarluaskan petunjuk penggunaan sarana dan prasarana pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama
    • mempersiapkan bahan bimbingan penggunaan  sarana dan prasarana pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama;
    • mengumpulkan dan mengolah sarana dan prasarana  pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama
    • mempersiapkan bahan usul pembangunan gedung dan rehabilitasi gedung pada Sekolah Menengah Pertama;
    • membuat analisa kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;