Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK)
- Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikanmerupakan unit kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga sebagai unsur lini dalam pelaksanaan Pendidikan Dasar yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggunjawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pendidikan Dasar;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikanmenyelenggarakan fungsi:
- melaksanakan persiapan rencana pengadaan Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan rencana pengembangan sekolah Pendidikan Dasar, SD, SDLB, SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana pemerataan Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar, SD, SDLB, SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana peningkatan mutu Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar SD, SDLB, SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana penempatan dan mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada SD, SDLB, SMP/MTs;
- melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan pada pendidikan dasar SD, SDLB, SMP/MTs;
- melakukan monitoring pelaksanaan tugasGuru dan Tenaga Kependidikan pada SD, SDLB, SMP/MTs;
- mengumpulkan dan mengolah data keadaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada SD, SDLB, SMP/MTs, melalui program DAPODIK atau aplikasi lainnya;
- mempersiapkan peningkatan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan pada SD, SDLB, SMP/MTs;
- mempersiapkan bahan usul pengangkatan calon kepala sekolah, Pengawas pada SD, SDLB, SMP/MTs;
- melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada SD, SDLB, SMP/MTs sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- menyelenggarakan pemilihan Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas pendidikan dasar berprestasi;
- melakukanPembinaan Guru, Pamong Belajar dan Pengawas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Dikdas
Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar
- Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar merupakan satuan pelaksana Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah dibidang Pembinaan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas mempersiapkan rencana pengadaan guru SD,SDLB, pemerataan Guru SD,SDLB, peningkatan mutu Guru SD,SDLB, penempatan dan mutasi Guru SD,SDLB, pengurusan administrasi kepegawaian Guru SD, SDLB, Melaksanakan usul kenaikan pangkat guru SD,SDLB, Melaksanakan usul pemberhentian dan pensiun guruSD,SDLB dan Melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah pada SD,SDLB;
- Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan persiapan rencana pengadaan guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah Pendidikan Dasar, SD, SDLB, ;
- melaksanakan persiapan rencana pemerataan Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar, SD, SDLB;
- melaksanakan persiapan rencana peningkatan mutu Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar SD, SDLB;
- melaksanakan persiapan rencana penempatan dan mutasi Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada SD, SDLB;
- melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian guru pada pendidikan dasar SD, SDLB;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah pada SD, SDLB;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data keadaan Guru, Siswa dan Tenaga Teknis pada SD, SDLB, melalui program DAPODIK atau aplikasi lainnya;
- melaksanakan persiapan usaha peningkatan profesi guru dan Tenaga Teknis pada SD, SDLB;
- melaksanakan usul kenaikan pangkat guru, pamong belajar dan pengawas sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan usul pemberhentian dan pensiun guru, pamong belajar dan pengawas pendidikan;
- melaksanakan persiapan bahan usul pengangkatan calon kepala sekolah pada SD;
- melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah pada SD sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas pendidikan dasar berprestasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga KependidikanSekolah Menengah Pertama
(1) Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama merupakan satuan pelaksana Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penyusunan dan pelaksanaanKebijakan Pemerintah dibidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas mempersiapkan rencana pengadaan guru SMP/MTs, pemerataan Guru SMP/MTs, peningkatan mutu Guru SMP/MTs, penempatan dan mutasi Guru SMP/MTs, pengurusan administrasi kepegawaian Guru SMP/MTs , Melaksanakan usul kenaikan pangkat guru SMP/MTs, Melaksanakan usul pemberhentian dan pensiun guru SMP/MTs dan Melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah pada SMP/MTs;
(3)Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan rincian tugas sebagai berikut :
- melaksanakan persiapan rencana pengadaan guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah Pendidikan Dasar SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana pemerataan Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana peningkatan mutu Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Pendidikan Dasar SMP/MTs;
- melaksanakan persiapan rencana penempatan dan mutasi Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada SMP/MTs ;
- melaksanakanpengurusan administrasikepegawaianguru pada pendidikan dasar SMP/MTs;
- melaksanakan monitoring pelaksanaanpengangkatanGuru dan Kepala Sekolah pada SMP/MTs;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data keadaan Guru, Siswa dan Tenaga Teknis pada SMP/MTs melalui program DAPODIK atau aplikasi lainnya;
- melaksanakan persiapan usaha peningkatan profesi guru dan Tenaga Teknis pada SMP/MTs;
- melaksanaka Usul Kenaikan Pangkat guru, Pamong belajar dan pengawas sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan Usul pemberhentian dan pensiun guru, Pamong belajar dan Pengawas Pendidikan;
- melaksanakan persiapan bahan usul pengangkatan calon kepala sekolah pada SMP/MTs;
- melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah pada SMP/MTs sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas pendidikan dasar berprestasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas pendidikan;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.